Ingin Belajar ato menjadi penerbang yang profesional....anda bisa.....

Ko Bego Amat !!!!!! Mau Tau Trik Rahasia Mafia Wars.....Klik aja di bawah ini...

Selasa, 16 Maret 2010

NASKAH AKADEMIK PERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang.

Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi. Sedangkan asset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidakberwujud. Aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana dimaksud penjelasan atas PP No. 6 tahun 2006. Aset yang tidak dapat diidentifikasi dapat berupa sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) dan lain-lain.

Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien adalah pengelolaan aset daerah. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring waktu.

Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (vide pasal 3 PP No. 6 tahun 2006). Lingkup pengelolaan aset/barang milik daerah meliputi :

· Perencanaan kebutuhan dan penganggaran

· Pengadaaan

· Penggunaan

· Pemanfaatan

· Pengamanan dan pemeliharaan

· Penilaian

· Penghapusan

· Pemindahtanganan

· Penatausahaan

· Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian

Pemegang kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah pada prinsipnya adalah Kepala Daerah sebagai Kepala pemerintahan daerah. Kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah tersebut dilaksanakan oleh :

· Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Pengelola Barang Milik Daerah

· Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola

· Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang milik daerah

· Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) selaku kuasa pengguna Barang Milik Daerah

Baik pengelola maupun pengguna, masing-masing berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut :

Dalam rangka pengelolaan aset/barang milik daerah, Pengelola dan Pembantu pengelola Aset/Barang Milik Daerah mempunyai tugas (vide Psl 5 ayat (4) PP No.6 Tahun 2006 dan vide Psl 6 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 17 Tahun 2007):

· Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah

· Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah

· Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah

· Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah :

· Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah

· Pembantu pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), selaku pengguna barang milik daerah mempunyai tugas (vide Psl 8 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 dan vide Psl 6 ayat (4) Permendagri No. 17 Tahun 2007) :

· Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;

· Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;

· Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

· Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

· Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

· Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;

· Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;

· Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan

· Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang

Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.Sedangkan Kepala UPTD, selaku Kuasa pengguna barang milik daerah mempunyai tugas :

· Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;

· Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

· Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;

· Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

· Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan

· Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dengan organisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

B.Permasalahan

Barang Milik Daerah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya sarat dengan potensi konflik kepentingan. Gambaran umum pengelolaan BMD selama ini adalah:

  1. Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya
  2. Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah.
  3. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah.
  4. Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD.

C.Tujuan Penulisan

Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah dimaksudkan untuk menguraikan mengenai pokok-pokok pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah serta arah penyusunan pedoman pelaksanaan di bidang pengelolaan BMD, sebagai tindaklanjut dari UU No. 1 Tahun 2004.

D. Metode dan Pendekatan.

Pokok permasalahan dalam penelitian ini akan dikaji secara yuridis-normatif dilengkapi pula dengan pendekatan yuridis-komparatif, dan yuridis-empiris.

1. Pendekatan Penelitian.

Penelitian ini mengguanakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berusaha menggambarkan tentang permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan upaya-upaya penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatasinya.[1]

2. Tipe Penelitian.

Penelitian ini bersifat deskiptif-analitis, yakni mendeskripsikan dan menganalisis permasalahan-permalsalahan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menganalisis tentang upaya-upaya penyempurnaan peraturan perundang undangan yang mengaturnya.

3. Teknik Pengumpulan Data.

Dalam Penelitian ini, data yang diperoleh dapat dibedakan atas data sekunder dan data primer. Data sekunder yang dianalisa dalam penelitian ini (berdasarkan sudut kekuatan mengikatnya), adalah :[2]

i. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hokum mengikat, berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

ii. Bahan Hukum Sekunder, yang terdiri dari hasil pengkajian, hasil pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan obyek penelitian, dan data resmi pada instansi-instansi pemerintah.

iii. Bahan Hukum tersier, yaitu kamus, ensiklopedi, internet, dan surat kabar.

BAB II

LANDASAN TEORITIS DAN ANALISIS PERMASALAHAN

Landasan Teoritis

Landasan Filosofi

Hakekat BMD merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI untuk mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pengelolaan BMD perlu dilakukan dengan mendasarkan pada perturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan dimaksud.

Landasan Yuridis

Acuan dasar dalam pengelolaan BMD tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No 1 Tahun 2004, khususnya Bab VII dan Bab VIII pasal 42 s/d pasal 50. Untuk itu seluruh Peraturan Perundang-undangan yang ada perlu dikaji kembali termasuk penerapannya untuk disesuaikan dengan acuan trsebut di atas.

Landasan Sosiologis

Rasa ikut memiliki ( sense of bilonging ) masyarakat terhadap BMD merupakan wujud kepercayaan kepada pemerintah yang antara lain diwujudkan dalam bentuk keterlibatannya dalam merawat dan mengamankan BMD dengan baik. Namun, masih ditemui adanya pandangan sebagian anggota masyarakat bahwa BMD adalah milik rakyat secara bersama, yang diwujudkan adanya usaha-usaha untuk memanfaatkan dan memiliki BMD tanpa memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, misalnya penguasaan, penyerobotan, atau penjarahan tanah-tanah negara. Pengaturan yang memadai mengenai pengelolaan BMD antara lain diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan dan optimalisasi pendayagunaan BMD dengan selalu mendasarkan pada kaidah-kaidah atau ketentuan yang berlaku.

BAB III

AZAS – AZAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN NORMA

AZAS-AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

  1. Azas Fungsional.

Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMD dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMD sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.

  1. Azas kepastian hukum.

Pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.

  1. Azas transparansi (keterbukaan).

Penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan dan membuka diri terhadap hak dan peran serta masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan keikutsertaannya dalam mengamankan BMD

  1. Efisiensi

Penggunaan BMD diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.

  1. Akuntanbilitas publik

Setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

  1. Kepastian nilai

Pendayagunaan BMD harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMD. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMD.

BAB IV

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN

KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF

Untuk merumuskan siklus yang lebih lengkap, maka ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sedang dalam proses pembahasan, yang khusus terkait dengan pengelolaan BARANG MILIK DAERAH meliputi:

  1. Pengertian, maksud dan tujuan, asas-asas, lingkup BMD;
  2. Pejabat pengelolaan BMD, yang berkedudukan sebagai pengelola, dan pengguna BMD beserta hak dan kewajibannya);
  3. Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan, yang terkait dengan perencanaan kebutuhan BMD dan perolehan (kegiatan atau proses suatu kekayaan/barang menjadi BMD), terutama yang berasal dari pengadaan;
  4. Penguasaan, Penetapan Status dan Penggunaan, mengenai ketentuan penetapan BMD pihak yang berhak menggunakan dan batasan hak, kewenangan dan kewajiban dalam penggunaan BMD.
  5. Pemanfaatan, yang berisi tentang ketentuan pemanfaatan BMD, pihak yang berhak menentukan pemanfaatan BMD, dan batasan hak, kewenangan dan kewajiban dalam pemanfaatan BMD;
  6. Pengamanan, yang berisi tentang pengaturan pengamanan dari segi administrasi, hukum dan fisik;
  7. Penilaian, tentang ketentuan mengenai penilaian BMD dalam rangka pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pelaporan BMD;
  8. Penghapusan, mengenai pertimbangan penghapusan, tindak lanjut penghapusan, dan prosedur penghapusan;
  9. Pemindahtangan, mengenai ketentuan-ketentuan mengenai penjualan, pertukaran, hibah, penyertaan pemerintah atas BMD;
  10. Penatausahaan, pengaturan tentang pendataan atas seluruh kekayaan yang ada pada seluruh kementerian negara/lembaga baik di lingkungan Pemerintah Pusat dan kekayaan yang ada pada pihak lain, misalnya BUMN dan Badan Usaha lainnya; kegiatan pencatatan dan pembukuan; dan kegiatan pelaporan;
  11. Pengawasan/Pengendalian, pengaturan tentang pengawasan atau pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD;
  12. Sanksi/Tuntutan Ganti Rugi terkait dengan pengelolaan BMD.


BAB V

PENUTUP

A.Kesimpulan.

Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hakekat BMD merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI untuk mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pengelolaan BMD perlu dilakukan dengan mendasarkan pada perturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan dimaksud.


B.Saran

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan maka diperlukan reformasi di bidang barang milik daerah dengan cara :

1) penataan peraturan perundangan-undangan,

2) penataan kelembagaan,

3) penataan sistem pengelolaan barang milik daerah,

4) Pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah

Mengingat pengelolaan barang milik daerah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan daerah maka pengelola barang milik daerah perlu melakukan pengorganisasian dengan baik. Salah satu peraturan yang menjadi dasar terhadap pengelolaan barang milik daerah adalah PP No. 6/2006 dan Permendagri 17/2007. Pada Peraturan tersebut dapat diklasifikasikan ada 4 aturan kegiatan utama, yaitu:

1) Perencanaan yang mencakup : perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penggunaan,

2) Penatausahaan yang mencakup : inventarisasi, penilaian, pembukuan dan pelaporan,

3) Peningkatan produktivitas yang mencakup : pengamanan dan pemeliharaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan,

4) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.



[1] Merriam mengemukakan 6 (enam)asumsi pada penelitian kualitatif, yaitu:

1. Qualitative researchers are concerned primarily wit process, rather than outcomes or products.

2. Qualitative researchers are interested meaning-how people make sense of their lives, experiences, and their structuresof the world.

3. The Qualitative researchers is the primary instrument for data collection and analysis. Data are mediated through this human interest, rather than through inventories, questionnaires, or machines.

4. Qualitative researchers involves fieldwork, the researches physically goes to the people, setting site,or institution to observe or record behaviour in its natural setting.

5. Qualitative researchers is descriptive in that researcher is interested in process,meaning, and understanding gained through words or pictures.

6. The process of Qualitative researchers is inductive in that the researcher build abstractions,concepts,hypotesis, and theorities from details.

Merriam, sebagaimana dikutip dalam John W.Creswell, Research Design:Qualitative & Quantitative Aproaches, (United States of America:Sage Publication, Inc.1994) hal.145

[2]Lihat Gregory Churcill, sebagaimana dikutip dalam Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3,(Jakarta:UI Press,1986), hal.51-52

2 komentar:

  1. yea baby.....thanks

    BalasHapus
  2. Terima kasih, sangat membantu dalam penyusunan naskah akademik terkait aset

    BalasHapus